Laporan Hasil Survei Sistem Pembelajaran Hybrid Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang

Halo, sobat FEB! sudah tau tidak dengan istilah hybrid? sudah pasti tau dong..

Nah, mimin jelasin nih, hybrid learning merupakan pembelajaran dengan sistem kombinasi metode pembelajaran antara metode daring atau online (di luar kelas) dengan metode pertemuan tatap muka untuk beberapa jam (di dalam kelas). Pada tanggal 31 Januari 2022, UM mengeluarkan surat keputusan Nomor 31.1.57/UN32.I/KM/2022 tentang Pelaksanaan Perkuliahan Semester Genap 2021/2022 yang berisi tentang kebijakan perkuliahan semulanya luring untuk D3 dan S1 diikuti oleh 100% peserta diubah menjadi 50% dari kapasitas kelas.

Langsung saja rek, mimin kasih info menarik nih! Hasil jajak pendapat mengenai survei sistem pembelajaran hybrid yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas sistem pembelajaran di FEB UM sekaligus menampung saran dari mahasiswa FEB terkait dengan sistem pembelajaran.

Pengisian kuisioner sebanyak 467 responden dari mahasiswa FEB UM. Terdapat 64 responden dari departemen Ekonomi Pembangunan, 124 responden dari departemen Manajemen dan 103 responden dari departemen Akuntansi.

Nah, bagaimana ya hasil survei kali ini? Yuk simak ker!

 

Langsung saja nih, terkait dengan “Penerapan Kebijakan Sistem Pembelajaran Hybrid

Wah dari 467 responden, ada sekitar 171 sobat FEB UM yang setuju dengan pernyataan terkait kebijakan yang dilakukan oleh dosen dalam perkuliahan telah sesuai dengan ketetapan UM (Surat Edaran UM Nomor 31.1/UN32.1/KM/2022 Pelaksanaan Perkuliahan Semester Genap 2021/2022)

Yang kedua, terkait dengan “Peraturan Ganjil-Genap Sistem Pembelajaran Hybrid

Nah, berdasarkan grafik batang di atas, diketahui bahwa terdapat 160 sobat FEB UM yang merasa bahwa telah melakukan proses pembelajaran hybrid sesuai dengan ketetapan ganjil dan genap. Ketetapan ganjil dan genap adalah ketetapan yang diberlakukan saat sistem pembelajaran hybrid di FEB UM yakni sistem pertemuan ganjil maupun pertemuan genap yang dibagi menurut jumlah kelas masing-masing.

Namun berbeda dengan pernyataan selanjutnya. Sobat FEB UM memberikan respon cukup setuju dengan pernyataan terkait kebijakan ganjil genap sangat menunjang sistem pembelajaran hybrid. Terdapat 132 dari 467 sobat FEB menyatakan cukup setuju bahwa pertemuan ganjil dan genap sangat menunjang sistem pembelajaran hybrid. Sobat FEB yang menyatakan sangat tidak setuju sebesar 61 responden.

Pernyataan selanjutnya terkait dengan “Durasi Sistem Pembelajaran Hybrid

Berdasarkan data diatas, terdapat 169 dari 467 sobat FEB yang merasa setuju bahwa pembelajaran hybrid dengan durasi 35 menit per-SKS  dan sesuai dengan kebijakan yang telah berlaku.

Namun, sobat FEB UM memberikan respon berbeda terkait dengan “Keefektifan Pembelajaran Hybrid Di FEB UM”

Banyak sobat FEB yang merasa tidak setuju dan sangat tidak setuju dengan kebijakan pembelajaran hybrid. Sebanyak 125 responden yang merasa tidak setuju dan sangat tidak setuju. Sobat FEB juga merasa bahwa pembelajaran hybrid yang dilaksanakan tidak efektif. Wah apa ya yang mendasari hal tersebut? Tentu saja ada beberapa alasan yang mendasari persepsi dari para sobat FEB

Sedangkan untuk kepahaman mahasiswa terkait dengan materi yang disampaikan, berdasarkan grafik batang di bawah ini, terdapat 145 responden yang merasa cukup setuju dengan pembelajaran hybrid ini dan tentunya sobat FEB ini cukup memahami materi yang disampaikan selama pembelajaran hybrid. Namun, persentase sobat FEB yang merasa tidak setuju dan cukup setuju sangatlah kecil yaitu 4%.

 

Nah, bagaimana sih dampak pemberlakuan pembelajaran secara luring bagi sobat FEB? Apakah sobat FEB lebih memahami materi? Apakah tidak memahami sama sekali? Berdasarkan data survei diatas, terdapat 201 dari 467 respoden menyatakan sangat setuju bahwa materi lebih dipahami saat pembelajaran dilaksanakan secara luring. Sobat FEB yang merasa sangat tidak setuju sangatlah minim, hal tersebut dibuktikan dengan 17 responden yang menyatakan sangat tidak setuju. Pernyataan tersebut dapat dilihat di grafik di bawah ini.

Lalu bagaimana sih respon sobat FEB UM terkait dengan pernyataan selanjutnya? nah langsung simak saja yaa

Wah, ternyata ada 155 responden pelaksanaan pembelajaran secara daring. Terdapat 95 responden juga yang menyatakan setuju. Hal tersebut dapat dikategorikan bahwa 155 responden sobat FEB UM berada dalam rentang cukup setuju. menyatakan cukup setuju dan merasa cukup memahami materi jika

Sekarang kita bahas terkait dengan “Bagaimana sih Kinerja Tenaga Pendidik FEB UM Selama Sistem Pembelajaran Hybrid?” menurut sobat FEB UM bagaimana nih?

Apakah ketetapan UM (Surat Edaran UM Nomor 31.1/UN32.1/KM/2022 Pelaksanaan Perkuliahan Semester Genap 2021/2022) telah dilaksanakan dengan sesuai? Dan apakah dosen FEB UM telah melaksanakan sistem pembelajaran secara hybrid dengan baik?

Sebanyak 165 responden menyatakan cukup setuju, maka dari itu dapat disimpulkan bahwa dosen telah cukup baik melaksanakan sistem pembelajaran secara hybrid dengan baik. Selain itu, sobat FEB merasa cukup setuju dan cukup puas dengan sistem pembelajaran secara hybrid yang telah dilakukan oleh dosen FEB UM.

Lalu bagaimana ya tanggapan dari Mahasiswa FEB UM terkait sistem pembelajaran hybrid di UM?

1. Responden banyak yang memilih sistem perkuliahan secara full daring.

2. Ada juga yang memilih sistem perkuliahan secara hybrid dengan ketentuan :

  • Jika sistem perkuliahan dilakukan secara hybrid, maka protokol kesehatan harus lebih dilaksanakan dengan ketat (satgas covid harus selalu sigap keliling, dan sistem masuk kelas atau gedung harus terjamin)
  • Jika sistem perkuliahan dilakukan secara hybrid, seharusnya ada media dan fasilitas yang lebih menunjang, seperti kamera, speaker, dan sebagainya
  • Jika sistem perkuliahan dilaksanakan secara hybrid, seharusnya perlu perhatian lebih khusus terkait penyampaian materi. Dikarenakan banyak tenaga pendidik yang masih belum bisa menyampaikan materi dengan baik dikarenakan ada 2 proses pembelajaran yang dilakukan bersamaan, yaitu daring dan luring

3. Banyak tenaga pendidik yang belum menerapkan peraturan sistem perkuliahan secara hybrid yang sesuai dengan ketentuan

 

Bagaimana, sobat FEB? Menurut kalian apakah sistem pembelajaran hybrid layak untuk dilanjutkan pada semester selanjutnya? Semoga dengan adanya survei ini bisa menjadi bahan evaluasi sistem pembelajaran FEB UM pada masa yang akan datang agar lebih baik lagi.

#BisikBisikMahasiswa

#SurveiPembelajaranHybrid

#DepartemenAdvokastrat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *